Ini syarat beasiswa S2 dari LPDP (1)



LPDP mengeluarkan kebijakan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Afirmasi untuk kelompok
masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.

Sasaran

1. Warga negara dari kelompok masyarakat yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal):
A. daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
B. daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks nasional.
(Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014).

2. Kelompok masyarakat yang telah berjasa membawa nama Bangsa Indonesia dalam bidang Olimpiade Sains dan Teknologi, olah raga dan seni/ budaya di tingkat Nasional/ Internasional.

 Persyaratan Pendaftar

1. Persyaratan Umum

a. Warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen yang relevan;
b. Lulus dari;

1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi Kedinasan,
2) Perguruan Tinggi di luar negeri yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

c. Memilih program studi dan/atau perguruan tinggi yang disetujui oleh LPDP;
d. Bersedia menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun/ sesuai masa studi yang berlaku untuk program Magister dan maksimal 4 (empat) tahun/ sesuai masa studi yang berlaku untuk program Doktor. Kecuali yang hanya memperoleh dana tambahan menyesuiakan sisa masa perkuliahan.
e. Menandatangani Surat Pernyataan;

1) tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum,
2) tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik,
3) tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari sumber lain,
4) sanggup menyelesaikan studi tepat waktu.

f. Bersedia membuat dan mengirimkan laporan perkembangan studi setiap 3 (tiga) bulan sekali, selama masa perkuliahan.
g. Menulis sebuah essay (500 sampai 700 kata) dengan judul “Apa yang akan Saya Lakukan untuk Daerah/Lembaga/Instansi/Profesi Saya Setelah Lulus”
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top