Jum'at, 17 April 2015 | Hafid Amimah - SemarangEdu.com
Jakarta - Laporan tindak kecurangan Ujian Nasional (UN) 2015 dengan mengunggah naskah soal melalui akun google telah memasuki proses hukum. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan akan tetap berkomitmen, untuk memproses secara hukum terkait pelanggaran UN tersebut. “Prinsipnya, kita tidak akan biarkan semua masalah lewat, tanpa diproses apabila disitu ada pelanggarannya,” tegas Mendikbud Anies, saat memberikan keterangan pers, di ruang Posko UN 2015, Jakarta, (16/4/2015).
Anis juga menjelaskan, sambil proses hukum berjalan, Kemendikbud sedang menunggu hasil proses pemindaian nilai UN. Selanjutnya, hasil pemindaian akan digunakan sebagai alat ukur indeks integritas. Mendikbud Anies mengungkapkan pemindaian berlangsung selama tiga hari, dan sampai hari ini, hasil pemindaian dari Sekolah Menengah Atas di wilayah Kulon Progo sudah masuk. Adapun Kulonprogo merupakan salah satu kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapatkan kebocoran soal UN melalui internet.
Apabila ditemukan pola kebocoran, Mendikbud menegaskan akan menuntut perusahaan yang diduga mengunggah naskah soal, untuk menyiapkan dokumen, dan membiayai pelaksanaan UN ulang. “Jika hasilnya ada pola kebocoran, maka kita akan menuntut perusahaan yang menyiapkan dokumen untuk membiayai ulang. Tapi jika tidak ditemukan pola itu maka hasilnya jalan seperti biasa” tegas Mendikbud. Hal ini dilakukan karena tindak kecurangan melalui pengunggahan adalah memiliki efek yang massif, berbeda dengan tindak kecurangan melalui penyebaran naskah soal UN di sekolah.
Anies pun meyakinkan para siswa berprestasi bahwa hasil indeks integritas tidak akan merugikan siswa tersebut. Menurut Mendikbud, pengukuran indeks integritas adalah hasil integritas dalam suatu kelompok di suatu wilayah. Dia mencontohkan, indeks integritas soal ujian Matematika, materinya seluruhnya adalah mengenai matematika, lembar jawaban anak itu yang akan diuji hasil integritasnya dalam suatu kelompok dalam suatu wilayah. “Jawaban bukan pada si anak diukur persentasinya, tapi sebagai satu kelompok,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat 100 orang anak peserta UN, maka akan ditemukan integritas komunal, sehingga anak tidak mendapat konsekuensi apapun. Indeks integritas akan digunakan untuk menjelaskan perolehan integritas suatu sekolah, pemerintah daerah, dan akan dijadikan pertimbangan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk syarat masuk PTN.
Kecurangan UN 2015 Masuki Ranah Hukum
Sabtu, April 18, 2015
Bagikan ke aplikasi lainnya