Kaliwiru - Sertifikat berprestasi dibutuhkan sebagai tambahan syarat pendaftaran. Para orangtua dan siswa berduyun-duyun mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang di Kaliwiru, sejak senin (15/6).
Layanan legalisir dilayani di ruang Subag Umum dan Kepegawaian. Layanan ini dari berbagai bidang sains, olah raga dan seni .Layanan legalisasi Dinas Pendidikan dilayani oleh sebag umum dan kepegawaian dengan verifikasi dan validasi yang cermat kemudian difiat oleh Ka.Subag Umum dan Kepegawian (Sri Aning Rahayuningsih,S.Pd.MM), selanjutnya pengesahan oleh Ka.Bid.Dikdasmen (Drs.Sutarto,MM).
Acuan legalisasi alurnya dimulai penyelenggara kegiatan dan atau instansi lain terkait saling memberi pengakuan legalitas sebagai bukti pengesahan yang menjadi standar pengesahan, untuk penambahan nilai dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016, kemudian terakhir, verifikasi dan validasi pengecekkan keabsahannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.