PKPA merupakan jenjang dan syarat yang harus dilalui untuk dapat diangkat menjadi advokat.
Selain pembekalan menjadi advokat, dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) peserta juga akan dibekali bagaimana cara melakukan pendampingan hukum, memahami aturan-aturan secara umum.
Peserta PKPA adalah lulusan sarjana hukum dari berbagai profesi yang meliputi pengusaha, wartawan, karyawan perusahaan,PNS dan bidang-bidang lain yang tentunya membutuhkan pemahaman secara komprehensif terhadap masalah hukum.
Pengajar dalam PKPA ini berasal dari praktisi dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum. Salah satu pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah Prof Muladi (mantan menteri kehakiman).
Berminat? masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 15 Juli 2015. Pendaftar datang langsung ke FH USM di JL Arteri Soekarno Hatta Tlogosari Semarang. Atau kontak 081325748068 dan 085876879757.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.