Sabtu, 30 Januari 2016 | Abe Ziyad - SemarangEdu.com
Jakarta. Kabar gembira tampaknya tidak berlaku bagi guru yang mengajar pasca berlakunya UU Guru dan dosen tahun 2005. Pasalnya, mereka tidak dapat mendaftar sertifikasi, kecuali ijazah dan mata pelajaran yang diampu sudah linier.
Penjelasan tentang ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang beredar di internet tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru dengan Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tertanggal 14 Desember 2015.
Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud itu ditujukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepala kantor regional BKN dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, sebagaimana dilansir koran-sindo com mengatakan, merespons adanya beragam interpretasi terhadap kualifikasi S- 1/D-4 bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik dan karier pengawas sekolah, maka kementeriannya mengeluarkan surat edaran tersebut.
Dalam SE tersbebut, pada poin 3 sub c yang berbunyi:
"Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya."
Namun linieritas ini tidak berlaku bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. sebegaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata saat dimintai keterangan oleh koransindo com.
”Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S- 1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, ” katanya di Jakarta, awal bulan ini.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.