Ini Alur Legalisir Piagam Penghargaan PPD Kota Semarang 2016/2017

4
Kamis, 2 Mei 2016  | Hafid Amimah - SemarangEdu.com
tampilan laman PPD kota Semarang 2016/2017 (foto istimewa)

Kaliwiru.  Sertifikat (piagam) prestasi yang berlaku untuk penambahan nilai PPD kota Semarang 2016/2017 adalah piagam yang diterbitkan pada kurun waktu bulan Juni 2013 hingga Juni 2016 dan sudah melalui salah satu mekanisme, yakni mekanisme verifikasi dan mekanisme database.

Untuk mekanisme verivikasi, pemilik sertifikat harus meminta legalisir melalui kepala sekolah, penyelenggara, UPTD pendidikan kecamatan bahkan hingga dinas pendidikan propinsi apabila levelnya propinsi.

Sedangkan mekanisme databse, cukup melalui usulan kepala sekolah diteruskan ke dinas pendidikan kota Semarang melalui UPTD.

beberapa penyelenggara dan penerbit sertifikat (piagam) prestasi yang masuk mekanisme diantaranya:
1. Dinas Pendidikan Kota Semarang/Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa
Tengah/KEMENDIKBUD yaitu:  OSN, O2SN, FLS2N, MAPSI, LPIR/KIR, lomba nasionalisme , Lomba Pidato Bahasa Inggris, Lomba Pidato Bahasa Jawa, Lomba Mapel/LCC, Lomba Siswa Berprestasi.
2. Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga/Dinsospora Jateng/Kemenpora,  yaitu: POPDA dan POPNAS.
3.  Gerakan Pramuka (Kwartir Ranting/Kwartir Cabang/Kwartir Daerah/ Kwartir Nasional), yaitu: PESTA SIAGA dan LOMBA TINGKAT.

Dinas pendidikan kota Semarang layani legalisir Senin – Kamis  Jam 08.00 – 14.30 WIB, sedangkan Jumat Jam 08.00 – 11.00 WIB.

Posting Komentar

4 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

  1. Apakah legalisir piagam harus ke UPTD bila sudah ditandatangani Pihak Sekolah, Pengurus Kota, Penyelenggara, Dinsospora & Dinas Pendidikan?
    Apakah harus dilampiri Daftar Peserta Kejuaraan oleh Penyelenggara? Mohon jawabannya segera. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Apakah legalisir piagam harus ke UPTD bila sudah ditandatangani Pihak Sekolah, Pengurus Kota, Penyelenggara, Dinsospora & Dinas Pendidikan?
    Apakah harus dilampiri Daftar Peserta Kejuaraan oleh Penyelenggara? Mohon jawabannya segera. Terimakasih

    BalasHapus
  3. Mau tanya nih kalau piagam saya 2017 kalau 2020 ini saya pakai bisa apa tidak?? Trima kasih

    BalasHapus
  4. Anak saya juara 2 pertandingan karate piala walikota, kemana harus legalisir?

    BalasHapus

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top