Kaliwiru. Dalam proses proses PPD kota Semarang 2016/2017, selain usia dan hasil ujian satuan pendidikan sebelumnya, calon peserta didik juga memiliki poin tambahan berupa bukti prestasi lain berupa sertifikat untuk diterima di sekolah idamannya.
Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 421.7/3733 tanggal : 12 Mei 2016 tentang Penetapan Jadwal, Lingkungan Sekolah, Alur
Pengesahan Piagam Prestasi dan Pakaian Seragam Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang Tahun Pelajaran 2016/2017.
Sertifikat (piagam) prestasi yang berlaku untuk penambahan nilai adalah piagam yang diterbitkan pada kurun waktu bulan Juni 2013 hingga Juni 2016 dan sudah melalui salah satu mekanisme, yakni mekanisme verifikasi dan mekanisme database.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.