Kaliwiru. Usia adalah salah satu kekhawatiran bagi beberapa calon orangtua peserta didik, pasalnya pendaftaran peserta didik terutama tingkat SD harus memenuhi standar usia minimal.
Merujuk pada penjelasan info pendaftaran dalam laman resminya, panitia PPD kota Semarang 2016 menjelaskan bahwa usia masuk SD paling rendah berusia 6 (enam) tahun. Selain itu, tidak ada persyaratan telah mengikuti pendidikan tingakat taman kanak-kanak (TK)
"Tidak disyaratkan telah mengikuti TK," bunyi aturan tersebut.
Bagaimana dengan usia kurang dari 6 tahun? bisa. Calon peserta didik SD dapat mendafatar meskipun usianya kurang, namun ada syarat yakni melibatkan psikolog.
"Usia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dan mengikuti proses seleksi," bunyi aturan selanjutnya.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.