Hal tersebut merujuk surat dari kantor wilayah Kementerian Agama propinsi Jawa Tengah tentang Mekanisme Pembelajaran Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 8 April 2020.
Selain terkait perpanjangan masa kebijakan kegiatan belajar mengajar dari rumah, ada tiga poin penting lainnya dalam surat tersebut.
"Madrasah mengoptimalkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam memberikan pembimbingan dan pembelajaran," bunyi surat tersebut.
Selain itu, belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna, tidak membebani dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah;
Dan, belajar dari rumah menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup. penguatan nilai karakter (akhlak mulia), serta keterampilan beribadah di tengah keluarga.
penulis: Hafidz Amimah
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.