Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (foto: website BRIN)
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Selanjutnya, dalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
Untuk itu, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa selain melaksanakan ketentuan pasal 58 dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, terhitung mulai 1 September 2021, 5 entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa selain melaksanakan ketentuan pasal 58 dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, terhitung mulai 1 September 2021, 5 entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN.
Kelima entitas yang dimaksud adalah BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
“Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Handoko dalam siaran pers BRIN.
Handoko menyebut dengan status para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya. LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemenristek. “Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi,” ungkapnya.
Di sisi lain lanjut Handoko, disebutkan bahwa ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing,” tegasnya. Opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.
Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
Sedangkan opsi kedua, honorer Periset usia diatas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Untuk opsi ketiga, honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Opsi keempatnya, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
Kemudian opsi kelima, honorer non Periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan / disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” tegasnya.
“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan / disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” tegasnya.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.