Siswa madrasah di Semarang melaksanakan PBM di madrasah. foto: EDUKASIA.ID/Moh Miftahul Arief
Kepala seksi pendidikan madrasah Kemenag kota Semarang, Fatkhurronji menyatakan bahwa Kementerian Agama harus bebas dari pungutan liar.
“Artinya dalam menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur negara tidak boleh ada praktek pungli,” tegasnya kepada EDUKASIA.ID, Minggu, (2/1/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai harapan momentum hari Amal Bakti (HAB) Kemenag yang jatuh pada 3 Januari 2022.
Harapan lainnya adalah seksi pendidikan madrasah dapat menerapkan konsep pada pelayanan publik.
“Dimana madrasah sebagai bagian dari masyarakat punya tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan prima,” tukasnya.
Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pendidikan madrasah harus menjalankan program moderasi beragama yg masuk dalam kurikulum pendidikan.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.