Website Kemdikbud.go.id
Jakarta. EDUKASIA.ID - Pemutakhiran data dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 sudah dibuka dan akan ditutup 30 Januari 2022.
Sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam laman ppg.kemdikbud.go.id.
Diantara data yang dimutakhirkan diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir guru, pemutakhiran melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Yang kedua, riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah.
Lalu ketiga, Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Diumumkan juga bahwa batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi selengkapnya dapat menelusuri pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id
PPG dalam jabatan merupakan PPG yang ditujukan untuk lulusan S1 atau D4 dari jurusan Kependidikan atau Non kependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di satuan pendidikan, baik statusnya PNS maupun non PNS yang sudah terdata di data pokok pendidikan.
Sumber : ppg.kemdikbud.go.id.
Editor: Abe Azzahrowi
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.