Puluhan Guru Madrasah Kota Semarang Terima Sertifikat Pendidik

0

 

Guru madrasah kota Semarang penerima sertifikat pendidik (Foto: EDUKASIA.ID/Rif'an Ulil Huda) 

Semarang. EDUKASIA.ID - Sebanyak 29 guru madrasah kota Semarang menerima langsung sertifikat pendidik (serdik) pada saat apel di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang , Senin (4/4/2022).

Sertifikat pendidik guru madrasah dari jenjang MI, MTs dan MA tersebut diterimakan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Mukhlis Abdillah, S.Ag, MH serta didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Dr. H. Moch. Fatkhuronji, S.Ag.,M.Pd.I.

Guru-guru penerima sertifikat pendidik tersebut dinyatakan lulus secara resmi sudah menjadi guru profesional dan telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2021 di beberapa LPTK seluruh Indonesia, diantaranya UIN Walisongo Semarang, Universitas Negeri Makassar , UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Pekalongan, IAIN Kediri, dan Universitas Negeri Medan. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Mukhlis Abdillah, S.Ag, MH berpesan agar guru selalu update info menyesuaikan era.

“Seiring perkembangan zaman Guru profesional di era sekarang harus selalu mengupdate dan update informasi karena standar pendidikan terus berkembang,” ujar Mukhlis. 

Sebagai informasi, guru yang sudah mengikuti PPG dan dinyatakan lulus maka ada gelar tambahan profesional (Gr). Hal ini menunjukkan  seorang guru profesional mampu mengajar dan terus berinovasi dalam rangka memajukan pendidikan yang semakin berkualitas melalui kegiatan belajar mengajar dengan peserta didik di madrasah masing-masing.

Editor : Abe Azzahrowi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top