Semarang - EDUKASIA.ID - Pengurus Jam'iyyatul Walidin (Jam'iyyah) Al Azhar Kalibanteng resmi dilantik pada Selasa (06/09/2022) oleh Kepala Direktorat Dikdasmen Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar. Pelantikan dilaksanakan secara online bersamaan dengan kegiatan Pelantikan Jam'iyyah Al Azhar se-Indonesia yang terbagi dalam dua hari yakni Selasa (06/09/2022) untuk Pengurus Jam'iyyah TK dan SMA serta hari Rabu (07/09/2022) untuk Pengurus Jam'iyyah SD dan SMP. Pengurus Jam'iyyah SMA Islam Al Azhar 15 Semarang dan TK Islam Al Azhar 22 Semarang mengikuti kegiatan pelantikan di Aula Hj. Retno Wahyuningsih Kampus 1 Al Azhar Kalibanteng didampingi oleh Kepala Sekolah dan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Fikri Semarang yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan TK-SD dan Kepala Bidang Pendidikan SMP-SMA. Prosesi pelantikan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan dari Ketua Jam'iyyah periode 2020-2022 kepada Ketua Jam'iyyah periode 2022-2024, penyerahan Surat Keputusan (SK), serta pemakaian selempang kepada Ketua Jam'iyyah yang baru.
"Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi Ketua dan Pengurus Jam'iyyah Periode 2020-2022 serta selamat atas dilantiknya Ketua dan Pengurus Jam'iyyah Periode 2022-2024. Semoga ke depan dapat membangun sinergi yang lebih baik lagi dengan mengedepankan prinsip trust (kepercayaan) serta komunikasi yang efektif sebagaimana pesan dari Ketua Bidang Pendidikan YPI Al Azhar." ungkap Kepala Bidang Pendidikan SMP-SMA dalam sesi pembinaan Kejam'iyyahan Al Azhar Kalibanteng, Ruswanto, M.Pd.
Ketua dan Pengurus Jam'iyyah yang dilantik dari SMA Islam Al Azhar 15 Semarang untuk periode 2022-2024 adalah Sri Wahyuni R, S.S, M.M (Ketua), Herus Lina Rahayu (Wakil Ketua), Dr. Novita Dewi Masyithoh, SH, MH (Sekretaris), Jeanette Dwi S., ST (Bendahara), dr. Devia Eka Listiana, M.Si, Med., Sp.PA (K) (Sie Pendidikan), Titis Sulistyowati, SS, M.Pd (Sie Rohani), dan Dr. Respati Wulandari, S.Pi, M.Kes (Sie Sosial).
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.