“Alhamdulillah, sesuai yang kami janjikan, beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri sudah mulai cair. Sudah ada 136 awardee yang menerima pembayaran tuition fee dan living allowance,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
“Total lebih Rp25 miliar anggaran yang telah dibayarkan,” sambungnya.
Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, sejak 29 Oktober 2022, tim Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melakukan koordinasi intensif untuk melakukan percepatan pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri. Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP telah membentuk semacam taskforce percepatan dan secara bertahap mencairkan tuition fee dan living allowance para awardee.
Untuk tuition fee, sampai hari ini sudah dibayarkan kepada sejumlah mahasiswa yang kuliah di Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Malaysia, Mesir, Perancis, dan Yordania. Sementara untuk living allowance, sudah dibayarkan ke sejumlah awardee yang kuliah di Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Iran, Jepang, Jerman, Malaysia, Maroko, Mesir, Perancis, Sudan, dan Yaman.
Pencairan bertahap ini dilakukan, kata Kang Dhani ini, sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee. "Alhamdulillah, proses koordinasi dengan pihak awardee juga terus berjalan. Mereka kooperatif juga dalam pemenuhan persyaratan administratif dan itu ikut mempercepat proses pencairan living allowance yang tertunda sejak Januari 2022," jelasnya.
Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni. Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.
“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya.
Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, Kemenag telah membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa.
“Aplikasi sudah digunakan dan itu terbukti memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya.
“Dengan aplikasi ini, semua pihak juga bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee," sambungnya.
Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.
Dana Pendidikan meliputi: Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional, dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
Biaya Pendukung, terdiri atas: Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa/Residence Permit, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral dan Dokter Spesialis), Dana Keadaan Darurat
Adapun Biaya Pendukung untuk penerima beasiswa disabilitas, mencakup: Dana Aplikasi Visa Pendamping, Dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, Dana Tunjangan Visa Pendamping, Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.