EDUKASIA.ID - Dalam ajaran Islam, terdapat komponen ilmu Fikih, disamping dua komponen lain yang saling terkait dan tak dapat dipisahkan, yakni ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak.
Dijelaskan dalam buku Fikih X MA yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020 bahwa definisi Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesama.
Adapun Ilmu Fikih secara terperinci terbagi menjadi empat bagian, yaitu Ubudiyah, Muamalah, Munakahah, dan Jinayah.
Berikut penjelasan dan rincian dari empat bagian ilmu Ilmu Fikih:
Ubudiyah
Ubudiyah disebut juga ibadah yaitu bagian Ilmu Fikih yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dengan kata lain, bagian Ilmu Fikih ini merujuk pada aspek ibadah atau pengabdian kepada Tuhan dalam Islam. Ini meliputi berbagai hukum dan tata cara yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan.
Ubudiyah menyoroti pentingnya ketaatan dan hubungan yang erat antara individu dengan Tuhan dalam aspek ritual keagamaan.
Contohnya dalam pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, menjalankan ibadah puasa, serta menjalankan ibadah haji.
Muamalah
Muamalah disebut juga transaksi adalah Ilmu Fikih yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam berbagai transaksi finansial.
Bagian ilmu Fikih yang memfokuskan pada hukum-hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam konteks transaksi keuangan dan perdagangan.
Contoh dari Muamalah adalah aturan terkait jual beli, pinjaman, sewa-menyewa, serta berbagai perjanjian finansial lainnya antara individu.
Munakahah
Munakahah disebut juga pernikahan adalah bagian Ilmu Fikih yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dalam islam.
Bagian ilmu Fikih ini mencakup aturan dan prosedur terkait pernikahan dalam Islam.
Contoh dari Munakahah adalah termasuk syarat-syarat sah pernikahn, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, serta masalah-masalah terkait keluarga dan pernikahan lainnya.
Jinayah
Jinayah disebut juga hukum perdata yaitu bagian Ilmu Fikih yang menjelaskan tentang hukum-hukum perdata dalam islam.
Bagian Ilmu Fikih ini mencakup berbagai aturan terkait peradilan, termasuk penegakan hukum, sanksi hukum, serta prosedur hukum dalam menyelesaikan perselisihan dan masalah perdata di masyarakat. Jinayah juga meliputi aturan tentang kejahatan dan hukuman yang berlaku dalam konteks perdata.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.