Penulis: Ma'rifah Nugraha (Volunteer Journalist, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Walisongo)
Semarang. EDUKASIA.ID - Seperti yang kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial. Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dikutip dari Buku Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas VII terbitan Kemendikbudristek (2021), norma adalah aturan atau cara yang diterapkan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat setempat. Adapun jenis-jenis norma yang dianut oleh masyarakat antara lain sebagai berikut:
1. Norma Agama
Norma agama atau religi memuat aturan yang menata kehidupan manusia yang bersumber dari Tuhan. Norma agama terdiri dari sekumpulan perintah dan larangan manusia untuk berlaku, yang oleh pemeluknya diyakini
kebenaran dan konsekuensinya. Norma tersebut tidak hanya mengatur hubungan vertikal, antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan horizontal, yakni hubungan sesama manusia.
Contoh norma agama seperti melaksanakan ketentuan agama, menjauhi larangan agama, dan menjalani ibadah.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani yang dipraktikkan secara berulang dan menjadi kebiasaan. Norma kesusilaan merupakan susunan dari aturan-aturan hidup tentang cara manusia bertingkah laku dalam kehidupan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan seringkali dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan artinya mengingkari hati nuraninya sendiri.
Contoh norma kesusilaan seperti membentak atau melawan orang tua dinilai sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan dalam berbagai agama.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan berisi seperangkat aturan yang menjadi panduan tingkah laku seseorang agar sesuai dengan kaidan sopan santun untuk dapat diterima untuk hidup dalam lingkungan masyarakat. Norma ini bersumber dari budaya dan adat istiadat masyarakat. Perbuatan yang dianggap sopan oleh suatu kelompok masyarakat mungkin dapat dianggap tidak sopan bagi kelompok masyarakat lainnya. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan memperoleh sanksi yang berupa sindiran, celaan, teguran cemoohan, bahkan diasingkan oleh masyarakat.
Contoh norma kesopanan seperti duduk di kursi sedangkan orang tua duduk di lantai dapat dianggap melanggar norma kesopanan di beberapa wilayah, tetapi hal tersebut belum tentu melanggar norma kesopanan di wilayah lain.
4. Norma Hukum
Norma hukum tersusun atas aturan-aturan yang dibuat lembaga-lembaga resmi tertentu, seperti lembaga pemerintah suatu negara. Norma hukum bersifat memaksa, tegas, dan mengikat warga negara.
Contoh norma hukum seperti aturan mengenai hukuman bagi pelanggaran lalu lintas, hukum jual beli, atau hukum hak asasi manusia.
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis norma di masyarakat dengan contohnya. Semoga bermanfaat!
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.