Rakor Bawaslu Kudus bersama perwakilan sembilan panwascam dan media. Kamis (4/4/2024)
Foto: ist
Foto: ist
KUDUS. EDUKASIA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar "Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan dengan Panwascam dan Media. Kamis (4/4/2024) sore bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kudus.
Rakor kehumasan tersebut diikuti oleh perwakilan media massa dan sembilan panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) di Kudus.
Acara dibuka oleh koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kudus, Naily Faila Saufa S.E., mewakili ketua Bawaslu, Moh Wahibul Minan S.Pd.I., MH.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Rosidi, seorang aktivis literasi di Kabupaten Kudus yang memiliki pengalaman sebagai Humas di sebuah perguruan tinggi swasta, serta pernah aktif sebagai wartawan, diundang sebagai narasumber.
Menurut Naily Faila Saufa, Rakor kehumasan telah direncanakan sejak lama, tetapi karena sibuk dengan agenda Pemilu, acara tersebut diundur.
“Akhirnya, baru kali ini bisa terlaksana. Dan waktunya kami bikin sore, karena ini momentumnya Ramadan, jadi sekalian ada buka puasa,” katanya.
Rosidi juga mengungkapkan penghargaannya terhadap inisiatif Bawaslu Kabupaten Kudus dan timnya dalam menyediakan pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat, termasuk pemilih pemula.
Menurutnya, salah satu program inovatif yang menarik adalah pembentukan upaya awal desa anti-politik uang di beberapa wilayah desa di Kudus.
“Berdasarkan informasi, setidaknya sudah ada empat desa yang jadi embrio desa antipolitik uang, yaitu Desa Piji dan Desa Lau (Kecamatan Dawe), Desa Menawan (Kecamatan Gebog) dan Desa Jekulo (Kecamatan Jekulo),” ujarnya.
Hal lain yang menurut Rosidi menarik dalam konteks memberikan pendidikan politik kepada publik (Masyarakat) secara luas, yaitu program “Bawaslu Goes to School” dan “Bawaslu Goes to Campus”.
“Barangkali, bagi sebagian kalangan, pembentukan embrio desa antipolitik uang dan sosialisasi kepemiluan kepada generas muda (pemilih pemula) ini hal biasa. Namun jika mau menganalisasi lebih mendalam, ini ada program yang cukup menarik,” tambahnya.
Menurutnya, inisiatif pembentukan desa anti-politik uang dan sosialisasi kepemiluan bagi pemilih pemula merupakan bagian penting dari program sosialisasi kepemiluan yang berkelanjutan, yang berperan dalam meningkatkan pemahaman yang benar tentang demokrasi.
“Dengan itu, diharapkan masyarakat luas memiliki pemahaman yang baik tentang politik dan demokrasi, sehingga ke depan kehidupan demokrasi di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan bermartabat,” katanya.
Akhir dari proses pemungutan suara hingga penghitungan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Perolehan suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraih sebanyak 96.214.691 suara, pasangan Anies R Baswedan – A Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara. Sementara itu, total surat suara sah adalah sebanyak 164.227.475 suara.
Kendati sudah ada penetapan dari KPU RI terkait siapa Presiden/Wakil Presiden RI periode 2024 – 2029 terpilih, namun Pemilu 2024 belum selesai seluruhnya. Sebab, saat ini masih ada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024, yang dilayangkan oleh Tim pasangan Capres/ Cawapres 01 dan pasangan Capres/Cawapres 03.
Persidangan demi persidangan PHPU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, tidak hanya menyita perhatian publik tanah air. Tetapi juga memunculkan persoalan-persoalan yang perlu disikapi berbagai kalangan terkait.
Strategi dan Terobosan Bawaslu Kudus
Dalam upaya memastikan jalannya Pemilu yang demokratis, Bawaslu Kabupaten Kudus telah menerapkan berbagai strategi pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung secara jujur, adil, berintegritas, dan memiliki martabat yang tinggi.
Terkait strategi pengawasan yang dilakukan, yaitu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri; pengawasan terhadap potensi politik uang, pengawasan terhadap potensi munculnya hoaks dan isu sara, politik identitas, pengawasan pengadaan dan distribusi logistik hingga pengawasan konten media sosial.
Segala tindakan yang dilakukan telah memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai indikator keberhasilan, tidak ada masalah serius yang muncul selama Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.
Namun demikian, masih ada beberapa masalah yang timbul sepanjang tahapan hingga pelaksanaan Pemilu. Salah satunya adalah penemuan tujuh calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Meskipun demikian, KPU Kudus memutuskan untuk tetap mengizinkan mereka melanjutkan proses pemungutan suara.
Di samping itu, kejadian lain yang mencuat adalah ketika salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari suatu Daerah Pemilihan (Dapil) dijanjikan hadiah berupa mobil dan umrah kepada pemilih jika berhasil memenangkan pemilihan.
Salah satu inisiatif penting yang diambil adalah pembentukan awal desa anti-politik uang oleh Bawaslu Kabupaten Kudus. Meskipun masih terbatas dan baru dimulai di beberapa desa, seperti Desa Piji dan Desa Lau di Kecamatan Dawe, serta Desa Jekulo di Kecamatan Jekulo.
Selain menginisiasi pembentukan desa anti-politik uang, sosialisasi tentang hak memilih juga dianggap penting, terutama untuk generasi muda atau pemilih pemula. Ini dilakukan melalui kegiatan edukasi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang proses pemilu dan pentingnya berpartisipasi dalam demokrasi.
Pada pandangan awal, pembentukan embrio desa anti-politik uang dan sosialisasi kepemiluan bagi pemilih pemula mungkin terlihat kurang menarik. Namun, jika diperhatikan secara mendalam, langkah-langkah tersebut sebenarnya merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang.
Menyoal Peran Kehumasan
Apa peran kehumasan (wabil khusus bagi Bawaslu Kabupaten Kudus) yang bisa diambil pascapemungutan suara Pemilu 2024?
Melihat situasi saat ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, mengingat masih berlangsungnya persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, diperlukan keterlibatan aktif dari Humas untuk meredakan ketegangan di platform media sosial dan situs berita.
Silakan perhatikan seberapa banyaknya konten, baik dalam bentuk tulisan maupun video, yang saling menyerang antara pendukung pasangan Presiden/Wakil Presiden terpilih dan pendukung dua pasangan calon yang tidak berhasil masuk ke istana.
Perannya tidak bersifat langsung menyerang konten negatif secara kasar, tetapi lebih kepada melakukan kampanye terbuka dengan menggunakan konten lain, seperti narasi, video pendek termasuk TikTok, dan poster.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi yang benar dan memperbaiki materi-materi yang tidak akurat yang dibagikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk buzzer.
Kampanye terbuka, yang juga bisa diartikan sebagai sosialisasi, perlu dilakukan untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat secara menyeluruh tentang pentingnya keterlibatan dalam kehidupan demokrasi di negara kita, serta untuk membentuk suasana demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Terlebih, dalam waktu dekat, juga akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak, termasuk di Kabupaten Kudus ini. Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas, penting untuk menganggap sosialisasi tentang hak pilih sebagai investasi untuk memberikan pemahaman tentang politik dan demokrasi kepada generasi muda.
Selain berkunjung ke institusi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi, proses sosialisasi juga harus dilakukan secara luas melalui berbagai jenis media massa, termasuk media online dan platform media sosial, dengan mencakup beragam platform yang tersedia.
Mengapa ini penting? Sebab, hampir setiap saat, generasi muda itu mengakses gawai, sehingga sosialisasi melalui media massa, media daring dan medsos menjadi penting kiranya. Tidakkah demikian?
Wallahu a’lam.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.