Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Kembali, Berikut Syarat dan Caranya


Ilustrasi KIP Kuliah 2024

Penulis: Fitri Arifah (Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)

EDUKASIA.ID - Kesempatan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi yang belum pernah mendaftar kini dibuka kembali sejak kemarin, Senin (29/07/2024).

Pendaftaran KIP K yang sempat mengalami kendala lantaran imbas terjadinya insiden peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) kini dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2024.

Lalu, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2024?

Berikut caranya:
1. Siswa mendaftar mandiri melalui web kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. ⁠Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif. Siswa yang belum terdaftar DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. ⁠Sistem KIP K akan melakukan validasi dari data yang telah dimasukkan dan menentukan kelayakan mendapatkan KIP K atau tidak.
4. ⁠Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. ⁠Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP K dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. ⁠Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal seleksi masuk perguruan tinggi yang dipilih, proses sinkronisasi akan dilakukan dengan skema host-to-host.
7. ⁠Calon penerima KIP K yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi terkait sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP K.

Adapun syarat untuk mendaftar KIP K 2024 adalah sebagai berikut:
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat lulusan tahun 2024 atau 2023 dan 2022.
2. ⁠Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu.
3. ⁠Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik.
4. ⁠Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
5. ⁠Mahasiswa dari keluarga yang masuk data DTKS atau penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. ⁠Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
7. ⁠Masuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan pleh Kemenko PMki.
8. ⁠Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp. 4.000.000 per bulan atau Rp. 750.000 per anggota keluarga.9. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimum dari tingkat desa.

Ulasan di atas merupakan cara syarat dan cara untuk mendaftar KIP K 2024. Semoga bermanfaat.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top