Itjen Kemenag Adakan Evaluasi Menyeluruh Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah

0

Pembekalan Tim Evaluasi dan Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah Itjen Kemenag RI. Rabu(14/08/2024). Foto:ist 

Semarang. EDUKASIA.ID - Pemetaan dan penataan guru menjadi masalah krusial pada Pendidikan Madrasah. Membutuhkan kerjasama antar unit, dikelola secara sistematis dan data yang akurat.

Hal ini dikatakan Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Ruchman Basori, saat memberikan pembekalan Tim Evaluasi Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah Itjen Kemenag. Rabu (14/08/2024).

Ruchman berharap kehadiran Itjen akan membantu mengurai benang kusut terkait pemetaan dan penataan guru Madrasah. “Tim harus berangkat dari basis data, melakukan diskusi mendalam dengan para pihak dan membuat point-point penting sebagai hasil dari evaluasi”, kata Doktor Manajemen Kependidikan UNNES.

Ruchman menambahkan hasil evaluasi tim Itjen, diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kementerian Agama, dalam menyusun strategi peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui optimalisasi sumber daya guru di Jawa Tengah dan daerah lainnya di Indonesia.

Tim Evaluasi Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah, turun ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dari mulai tanggal 14-20 Agustus 2024. Wawan Saepul Bahri sebagai Pengendali Teknis, Yulianti Rini Fadilah sebagai Ketua Tim, Kholiddin dan Dessy Putri Ardian sebagai Anggota.

Pengendali Teknis Tim Evaluasi Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah Wawan Saepul Bahri, mengatakan tujuan evaluasi pemetaan dan penataan guru Madrasah adalah untuk meninjau efektivitas program redistribusi guru di madrasah-madrasah negeri se-Jawa Tengah, yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Melalui upaya komprehensif ini, Wawan berharap dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari inisiatif penataan ulang tenaga pendidik (guru), memastikan bahwa setiap madrasah negeri memiliki tenaga pendidik (guru) yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan.

Wawan yang merupakan Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Wilayah II, berharap dapat menjawab pertanyaan mendasar apakah proses penempatan dan pengaturan guru-guru madrasah selama ini sudah tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan riil.

Tim Evaluasi Itjen ke Kanwil Jateng diterima langsung Kepala Bagian Tata Usaha Wahid Arbani didampingi oleh Ketua Tim Bidang Madrasah Agus Mahasin dan Ketua Tim Kepegawaian Sugianto.

Wahid Arbani berharap hasil evaluasi dapat memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan kebijakan penataan guru madrasah, di Jawa Tengah. 

“Kami akan mendukung dan mensupport Tim Itjen untuk kepentingan evaluasi, sehingga kebijakan pengadaan guru dan penempatannya di masa depan akan lebih baik lagi”, kata Wahid.

Ketua Tim Evaluasi Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah Yulianti Rini Fadilah menekankan pentingnya redistribusi guru berbasis kebutuhan. "Pemerataan guru yang tepat sasaran akan meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara keseluruhan.

Evaluasi akan menganalisis data distribusi guru berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan setiap madrasah. Juga menilai efektivitas program-program pengembangan profesional guru yang telah dilaksanakan.

Tim Evaluasi Pemetaan dan Penataan Guru Madrasah beranggotakan Kholiddin dan Dessy Putri Ardian. Selama proses evaluasi, tim akan melakukan wawancara dengan para Kepala Madrasah, Guru, dan Pemangku Kepentingan lainnya, baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah maupun di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan perspektif langsung dari mereka yang terdampak oleh kebijakan redistribusi.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top