Penulis : Hanum Ulfiatus Sufiyah
EDUKASIA.ID - Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan antara individu dan negara.
Ada beberapa macam kewarganegaraan yang berlaku di berbagai negara, tergantung pada hukum dan kebijakan masing-masing.
Berikut adalah beberapa macam kewarganegaraan di dunia Ada beberapa macam kewarganegaraan yang berlaku di berbagai negara, tergantung pada hukum dan kebijakan masing-masing.
Kewarganegaraan Asli (Jus Soli)
Kewarganegaraan ini diberikan kepada individu yang lahir di wilayah suatu negara, tanpa memandang kewarganegaraan orang tua.
Contohnya adalah Amerika Serikat, di mana siapa pun yang lahir di tanah AS otomatis menjadi warga negara.
Kewarganegaraan Melalui Keturunan (Jus Sanguinis)
Kewarganegaraan ini diperoleh berdasarkan kewarganegaraan orang tua. Jika orang tua adalah warga negara, maka anak yang lahir juga akan memiliki kewarganegaraan tersebut, meskipun lahir di luar negeri.
Contohnya adalah banyak negara Eropa yang menerapkan prinsip ini.
Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan ganda terjadi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus. Hal ini dapat terjadi akibat kelahiran, perkawinan, atau naturalisasi. Beberapa negara mengizinkan kewarganegaraan ganda, sementara yang lain tidak.
Kewarganegaraan Melalui Naturalisasi
Ini adalah proses di mana seorang asing dapat memperoleh kewarganegaraan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti tinggal di negara tersebut dalam waktu tertentu, menunjukkan kemampuan bahasa, dan memahami budaya serta hukum negara. Banyak negara memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda untuk naturalisasi.
Kewarganegaraan Sementara
Kewarganegaraan sementara diberikan kepada individu untuk jangka waktu tertentu, biasanya dalam konteks pengungsi atau orang yang mendapatkan visa. Ini tidak memberikan hak penuh seperti kewarganegaraan tetap, dan individu tersebut mungkin harus meninggalkan negara tersebut setelah masa berlaku habis.
Kewarganegaraan Asosiasi
Beberapa negara memiliki bentuk kewarganegaraan yang terkait dengan hubungan khusus, seperti dalam uni politik atau perjanjian. Contohnya adalah negara-negara yang menjadi bagian dari Uni Eropa, di mana warga negara dari negara anggota memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di negara anggota lainnya.
Indonesia sendiri mengadopsi prinsip Jus Sanguinis untuk kewarganegaraan, di mana kewarganegaraan diperoleh berdasarkan keturunan. Artinya, jika orang tua adalah warga negara Indonesia, maka anak yang lahir baik di dalam maupun di luar negeri akan otomatis menjadi warga negara Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga menerapkan Jus Soli dalam beberapa kasus, terutama bagi anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi orang tuanya adalah warga negara asing, dengan syarat tertentu.Itu dia beragam bentuk kewarganegaraan.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.