Penulis: Mg Siti Nurhaliza Safitri
EDUKASIA.ID - Pers sebagai media yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan, maupun gambar kepada masyarakat tentu memiliki falsafah sendiri. Falsafah berasal dari bahasa Inggris, yaitu philosophy yang berarti tata nilai atau prinsip-prinsip pedoman dalam menangani urusan-urusan yang bersifat praktis.
Siebert, Peterson, dan Schramm dalam buku "Four Theories of the Press" menyebutkan bahwa terdapat empat teori pers yang dapat dijadikan pedoman oleh sebuah negara dalam menjalankan kerja pers, antara lain adalah:
Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
Teori pers otoriter mulai berkembang pada abad ke-16 yang berasal dari falsafah negara penganut kekuasaan absolut. Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara.
Pers akan dinyatakan beradab jika tunduk kepada negara, sebab negara dinilai memiliki kedudukan lebih tinggi daripada individu dalam skala nilai kehidupan sosial. Oleh karena itu, para penerbit dan pimpinan media akan selalu diawasi oleh negara melalui paten-paten, izin-izin terbit, serta penyensoran konten yang akan dimuat.
Teori Kebebasan Pers (Libertarian Theory)
Teori kebebasan pers mencapai puncaknya pada abad ke-19 dan memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pada teori ini, pers dipandang sebagai mitra pemerintah dalam upaya mencari kebenaran dan bukan sebagai alat bagi pemerintah.
Dalam teori ini, terdapat istilah pers sebagai “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat” setelah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, pers harus terbebas dari campur tangan pemerintah agar dalam upaya mencari kebenaran, seluruh gagasan memiliki peluang yang sama untuk diselidiki, sehingga yang benar dapat dipercaya dan akan bertahan, begitupun sebaliknya.
Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory)
Prinsip dasar dari teori ini adalah pers memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan pada masyarakat. Teori pers tanggung jawab sosial berkembang sebagai respon dari teori sebelumnya yang dianggap terlalu menyederhanakan persoalan.
Teori pers tanggung jawab sosial memiliki prinsip etika, di mana golongan minoritas dan oposisi memiliki hak yang sama untuk bersuara melalui media. Teori ini banyak digunakan oleh negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, salah satunya adalah Indonesia.
Teori Pers Komunis Soviet (The Soviet Communist Theory)
Teori ini bersumber dari teori pers otoriter dan muncul dua tahun setelah Revolusi Oktober 1917 di Rusia. Teori ini mencerminkan sistem sosialis komunis di mana segala kegiatan masyarakat, termasuk perilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah.
Perbedaan teori pers komunis dengan teori lainnya berada pada aspek dihilangkannya motif profit (prinsip menutup biaya) pada media, menomorduakan topik yang sedang ramai dibahas, serta hanya berorientasi pada perkembangan dan perubahan masyarakat komunis.
Setelah Uni Soviet bubar pada 25 Desember 1991, negara tersebut telah melepaskan sistem politik komunisnya. Kini, teori pers komunis hanya dianut oleh RRC.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.