EDUKASIA.ID - Salah satu perguruan tinggi kedinasan adalah Politeknik Statistika STIS, perguruan tinggi tersebut di bawah Badan Pusat Statistik. Namun, meski pembinaan secara fungsional Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik, pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dalam hal ini adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sebelum menjadi Politeknik Statistika STIS seperti sekarang, perguruan tinggi kedinasan itu mempunyai catatan riwayat yang cukup panjang, berawal dari embrio dengan berdirinya Akademi Ilmu Statistik (AIS).
Dilansir dari laman STIS, pada tanggal 11 Agustus 1958, Perdana Menteri Republik Indonesia waktu itu, Ir. H. Djuanda, mengeluarkan Surat Keputusan No. 377/PM/1958 tentang berdirinya Akademi Ilmu Statistik.
Tujuan utama pendidikan AIS adalah mendidik tenaga pelaksana kegiatan statistik pada tingkat semi ahli yang mampu melaksanakan dan mengembangkan perstatistikan nasional.
Tiga tahun kemudian AIS sudah menghasilkan lulusan. Pada awalnya AIS mendapat bantuan dana dan tenaga ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bantuan disalurkan melalui Statistical Research and Development Centre yaitu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia c.q. Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan badan PBB, United Nations Development Programme (UNDP).
Selanjutnya pada tahun 1964 BPS membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen yang berasal dari PBB. Tujuannya adalah meningkatkan pendidikan untuk lulusan AIS.
Sayangnya, pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia keluar dari PBB, dan sejak saat itu PTIS ditutup. Walaupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan proses pendidikan.
Perkembangan selanjutnya berdirilah STIS dengan dua jurusan, jurusan Statistika dan jurusan Komputasi Statistik, seiring dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat No. 295/D/T/97 tanggal 24 Pebruari 1997 tentang diizinkannya Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma IV, kemudian diterbitkan Keppres No. 163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dengan demikian, bentuk kelembagaan Sekolah Tinggi tidak lagi sesuai bagi STIS yang tidak menyelenggarakan pendidikan akademik. Oleh karena itu, STIS mengubah bentuk kelembagaannya menjadi Politeknik yang merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pada 3 Oktober 2016, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia menerbitkan SK No. 429/KPT/I/2016 yang membuka program studi di Politeknik Statistika STIS Jakarta, hasil transformasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik. Sebelumnya, pada 9 September 2016, Menteri Ristek Dikti juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk perubahan tersebut.
Pada 19 September 2017, Menteri PAN-RB menyetujui perubahan status STIS menjadi Politeknik Statistika STIS, dan pada 17 Oktober 2017, diterbitkan Peraturan Kepala BPS No. 87/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ini. Politeknik Statistika STIS resmi diluncurkan pada 28 Maret 2018.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.