Jakarta. EDUKASIA.ID - Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan siaran pers terkait Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSGUI), yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), Yahya Cholil Staquf, tertanggal 12 November 2024.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG),” bunyi siaran pers itu.
Dilanjutkan, UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain, bersumber dari kekurangan internal, dan saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
Berikut isi lengkap siaran pers terkait mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG :
SIARAN PERS
Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain, bersumber dari kekurangan internal, dan saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan program ini, mencakup persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hasil evaluasi, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Guru Besar UI akan menyelenggarakan sidang etik untuk mengkaji potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil guna memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI berjalan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil, kelulusan mahasiswa BL dari Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk menjadi institusi terpercaya yang berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.