Media Berkontribusi dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

0
Pemred EDUKASIA.ID, HM Miftahul Arief, saat seminar pencegahan kekerasan seksual pada lembaga pendidikan, di MG Setos Hotel, Jumat (13/12/2024). Foto ist.

Semarang. EDUKASIA.ID - Media memiliki peran penting dalam menyadarkan publik terkait kekerasan seksual di sekolah. Hal ini disampaikan Pemred EDUKASIA.ID, HM Miftahul Arief, dalam seminar pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang diselenggarakan Yayasan Al Firdaus Bringin bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Agama Islam Kemenag RI di MG Setos Hotel, Jumat (13/12/2024).

“Publikasi dan pemberitaan kekerasan seksual adalah dinamika yang menjanjikan dan kontributif dalam membangun narasi publik yang sadar dengan fakta kekerasan seksual,” ujar HM Miftahul Arief.

Berbicara di hadapan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ketua OSIS, dan ROHIS SMA serta SMK di Kota Semarang itu, Arief memaparkan beberapa contoh link pemberitaan terkait pengungkapan kekerasan seksual di satuan pendidikan oleh media. 

Dijelaskannya, sekolah dapat memanfaatkan media sebagai salah satu sarana untuk mengkampanyekan dan melawan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Hal ini dapat dilakukan dengan optimalisasi sumber daya internal. 

“Resource sekolah harus dioptimalkan, seperti konsistensi mengunggah konten pemberitaan di laman dan media sosial sekolah sebagai rujukan, memperbanyak poster fisik dan digital berupa infografis, serta menggandeng OSIS, ROHIS, dan siswa potensial yang aktif di media sosial,” ungkapnya.

Selain itu, Arief menyarankan strategi eksternal berupa kerja sama dengan media, seperti mengundang wartawan pada acara tertentu dan membuat rilis pemberitaan. Namun, ia menegaskan bahwa publikasi mengenai kekerasan seksual harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mematuhi kode etik jurnalistik.

“Pengungkapan identitas korban, terutama jika mereka anak-anak, harus dihindari untuk melindungi hak privasi dan mencegah dampak psikologis maupun hukum yang merugikan,” tambahnya.

Dukungan Kakankemenag Kota Semarang terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Muhtasit, menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap kegiatan yang melibatkan ketua OSIS dan ROHIS SMA-SMK di Kota Semarang tersebut.

"Ini menarik, kegiatan ini dihadiri oleh ketua OSIS SMA 1, SMA 2, SMA 3, dan seterusnya," ujarnya saat membuka seminar.

Muhtasit memaparkan dua poin penting dalam mencegah kekerasan seksual di sekolah, yaitu motivasi diri dan sikap bijak dalam pertemanan.

“Salah satu cara untuk mencegah kekerasan seksual adalah memiliki keinginan kuat untuk sukses, seperti lulus dan melanjutkan kuliah menjadi orang hebat. Selain itu, jika ada masalah dalam pergaulan, segera mencari teman atau komunitas yang baik,” jelasnya.

Peran Yayasan Al Firdaus Bringin

Ketua Yayasan Al Firdaus Bringin, H. Rif’an Ulil Huda, menyampaikan kebanggaannya karena yayasan yang ia pimpin dipercaya Kemenag RI sebagai penyelenggara kegiatan. Menurutnya, edukasi kepada guru PAI, ketua OSIS, dan ROHIS se-Kota Semarang terkait tema "Pendidikan Aman Tanpa Kekerasan Seksual" sangat mendesak dilakukan.

“Terima kasih kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam Kemenag RI yang mempercayakan kegiatan sangat urgen ini kepada kami,” ungkapnya.

Pihaknya optimis bahwa sinergitas antara guru PAI, ketua OSIS, dan ROHIS akan mampu meminimalisir kasus kekerasan seksual di sekolah.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yakni Dr. Sari Hernawati (Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Pusat) dan Lucky Ade Sessiani, S.Psi., M.Psi., Psikolog (Psikolog UIN Walisongo Semarang).

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top