Mudahkan Beban Administrasi, Tahun 2025 Guru Tak Perlu Mengajar 24 Jam Sepekan

0

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto Instagram.

Penulis: Fitri Arifah (Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)

Jakarta. EDUKASIA.ID – Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis pembaruan laporan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi mengejar beban mengajar tatap muka 24 jam sepekan.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang, beban guru secara administrasi akan berkurang banyak karena tak ada lagi kegiatan mengejar dari lonceng ke lonceng.

“Mulai 1 Januari 2025, semua ASN guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan berkurang beban administrasinya. Sesuai arahan pak Mendikdasmen, sistem laporan kinerja dibuat lebih sederhana,” ujar Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Nunuk mengungkapkan bahwa platform pengelolaan e-kinerja sudah diluncurkan pada 19 Desember 2023 dan sebanyak 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja. Namun, karena banyaknya keluhan dari para guru, beban administrasi diubah menjadi lebih sederhana.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan pengelolaan kinerja merupakan amanat PermenPAN-RB 6 Tahun 2022, guru memungkinkan diisi oleh PNS maupun PPPK. Oleh karena itu, perlunya sistem sendiri untuk guru, kepala, dan pengawas sekolah.

“Pengelolaan kinerja sebelumnya dinilai membebani guru dalam hal administrasi. Oleh karena itu, BKN membuat penilaian kinerja yang terintegrasi agar lebih mudah,” ujarnya.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pengelolaan ini sebagai jawaban dari permintaan Presiden Subianto agar mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.

“Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, mereka harus mengejar dari lonceng ke lonceng, sekarang tidak lagi,” ucapnya.

Dalam hal ini, guru tidak lagi mengajar tatap muka selama 24 jam, tetapi bisa diisi dengan membimbing, mengajar, serta aktif di masyarakat dan sekolah.

“Keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi tentunya akan dihitung juga. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun,” tutur Abdul Mu’ti.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top