Rektor UIN Alauddin Pecat Dua Oknum Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu

0

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis. Foto Kemenag.

Makassar. EDUKASIA.ID Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis memecat oknum pegawai UIN Alauddin yang diduga terlibat kasus uang palsu yang dicetak di perpustakaan kampusnya, dan sudah ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib.

Hal itu ditegaskan Hamdan Juhanis saat menghadiri konferensi pers Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), dilansir dari laman Kemenag

Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan telah mengungkap sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Pihak kepolisian sudah menetapkan 17 tersangka, dua di antaranya pegawai UIN Alauddin.

“Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin. Itu bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Hamdan Juhanis.

Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, Hamdan mengaku marah dan malu atas terjadinya kasus uang palsu di kampusnya. Dia merasa usahanya bersama civitas academica untuk membangun reputasi UIN Alauddin Makassar telah dihancurkan oleh oknum sindikat uang palsu ini.

“Selaku Rektor, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan,” sebutnya.

“Itulah sebabnya kami mengambil langkah setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
Pixy Newspaper 11

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top