Mahasiswa UIN Tulungagung Menang Gugatan: Caleg Terpilih Dilarang Mundur demi Pilkada

Redaksi
0
Adam Imam Hamdana dan kawan-kawan. Foto ist.

Tulungagung. EDUKASIA.ID - Permohonan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atas nama Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Jumat (21/3/2025).

Dalam keterangan tertulis pihak kampus, permohonan yang memohonkan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum"

Permohonan ini diajukan berangkat dari keresahan para pemohon karena banyaknya Calon Legislatif terpilih yang kemudian mengundurkan diri. Ada beberapa alasan yang biasa digunakan untuk mengundurkan diri, namun yang paling disorot pemohon adalah pengunduran diri dengan alasan yang ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah.

Terhadap praktik calon legislatif terpilih dan kemudian ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah merupakan praktik yang tak etis karena hanya dijadikan cek ombak oleh para calon legislatif. Tentu hal tersebut mencederai Kedaulatan Rakyat dan tidak menghargai suara yang diberikan oleh rakyat kepada calon terpilih.

Keresahan para pemohon tersebut seakan mendapat angin segar karena pada saat mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, ada sebuah penugasan yang berbasis output berupa pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Kesempatan ini yang dijadikan oleh ketiga pemohon yang juga mahasiswa HTN angkatan tahun 2022 tersebut untuk mengajukan permohonannya.

Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Prof. Abd. Aziz mengapresiasi atas apa yang dilakukan para mahasiswa. Menurutnya apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah bentuk pembelajaran yang berbasis praktik lapangan.

“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang baik. Mahasiswa bisa merasakan langsung suasana di MK,” tutur dia.

Menurutnya, perguruan tinggi memang perlu menerapkan pembelajaran yang berbasis praktik sebab sejatinya perguruan tinggi adalah laboratorium terbesar bagi masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa mahasiswa UIN SATU mampu berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan hukum di Indonesia,” terangnya.

Apresiasi yang sama juga diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, terhadap capaian yang diraih oleh ketiga mahasiswa tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mereka itu merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

“Mereka telah menunjukkan kompetensi keilmuan yang mumpuni di bidang hukum tata negara dan berhasil memberikan kontribusi nyata terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, ujar Dekan.

Sementara itu, Koordinator Program Studi HTN, Muksin, M.H., menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana dkk diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2024, dan ini bukanlah satu-satunya permohonan yang diajukan ke MK. Tercatat ada 6 pengajuan uji materiil Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang dikirimkan oleh mahasiswa HTN.

Keenam permohonan uji materiil tersebut antara lain:

1. Pengujian Materiil Pasa l 281 Ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum | Kebolehan Presidan dan/atau Wakil Presiden Berkampanye oleh Lintang Mendung Kembang Jagad;

2. Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota | Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3) tentang Mekanisme Penganggaran PILKADA yang di bebankan Pada APBD oleh Binti Lailatul Masruroh_Hukum Tata Negara;

3. Pengujian Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) | Perluasan makna SIM kedalam SIM Digital oleh Achmad Syiva Salsabila;

4. Pengujian Materiil pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan | Perluasan Makna Upah lembur meliputi Gaji pokok dalam rangka perlindungan hak pekerja oleh Meida Nur Fadila S;

5. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Pasal 240 UU LLAJ perihal pemberian hak pemulihan psikologis bagi korban lalu lintas oleh Muhammad Yahya Azaria; dan

6. Pengujian Materiil Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) | Pasal 53 Ayat (2) huruf a tentang masa jabatan Perangkat Desa oleh Moch Imam Djauhari.

Muksin menambahkan, capaian ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus mengembangkan kompetensi, berani berinovasi, dan aktif dalam mendorong pembaruan hukum demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top